Daftar penerima Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015 - Mungkin kita sedikit bersyukur sebagai honorer karena pada kebijkaan saat ini guru honorer mulai di Perhatikan karena diberikan Tunjuangan Fungsional dimana bisa menjadi gaji tambahan bapak/ibu yang sudah honorer.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan ini memiliki beberapa persyaratan yang diberikan diantaranya sebagai berikut :
Kriteria guru penerima STF
1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.
6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Nah, langsung saja mungkin nama Ibu/Bapak ada disini sebagai salah satu Guru Honorer yang mendapatkan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS Tahun 2015. Langsung saja Bapak Ibu lihat datanya dengan Klik linknya yah ?
Hasil sementara untuk propinsi Jawa Tengah untuk daerah lain kami akan update pada kesempatan selanjutnya pada link ini juga.Demikian informasi ini dibagikan, semoga bermanfaat.